Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaku Bom Polsek Astana Anyar Singgung Soal RKUHP, Ini Kata Anggota DPR

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Tim Inafis Polda Jabar melakukan olah TKP usai peristiwa bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 7 Desember 2022. Agus Sujatno disebut membuat bom panci Cicendo, di sebuah rumah di Kecamatan Ciparay, Bandung, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Tim Inafis Polda Jabar melakukan olah TKP usai peristiwa bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 7 Desember 2022. Agus Sujatno disebut membuat bom panci Cicendo, di sebuah rumah di Kecamatan Ciparay, Bandung, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan, menanggapi kabar adanya motif ketidaksetujuan pelaku bom Polsek Astana Anyar terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kemarin disahkan. Menurut dia, peristiwa pemboman dan RKUHP itu dua hal yang tak berhubungan.  

“Ya lebih nggak nyambung lagi dan terlalu dipaksakan,” kata Arteria saat dihubungi, Rabu, 7 Desember 2022.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya menemukan kertas yang berisikan protes terhadap RKUHP di lokasi pengeboman. Polisi menduga kertas tersebut dibawa oleh pelaku yang belakangan diketahui bernama Agus Sujatno alias Abu Muslim.  

"Kemudian di TKP juga kita temukan ada belasan kertas yang bertuliskan protes penolakan terhadap Rancangan KUHP yang baru saja disahkan," ujar Listyo Sigit saat mendatangi Polsek Astana Anyar.

Selain pesan yang memprotes RKUHP, menurut Sigit, Agus juga meninggalkan tulisan terkait jihad di lokasi kejadian. Polisi saat ini tengah mendalami pesan-pesan tersebut.

Arteria meminta polisi mengusut hingga aktor intelektual

Arteria Dahlan menyatakan bahwa KUHP baru ini lebih mengakomodasi kearifan lokal. KUHP ini disebut Arteria juga menghormati nilai-nilai religius. Dia pun meminta polisi segera mengusut tuntas motif di balik aksi bunuh diri tersebut.

“Makanya daripada jadi polemik, Polda Jawa Barat harus mengusut tuntas secepatnya. Kan gampang banget itu,” kata dia.

Arteria mengecam keras aksi bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar. Ia menyebut aksi biadab ini cenderung mengarah ke terorisme. Oleh sebab itu, Arteria mendesak Kapolda Jawa Barat, Irjen Suntana, untuk mengusut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.

“Cari tahu siapa pelaku atau aktor intelektual di belakang kejadian ini,” kata Arteria.

Selanjutnya, masyarakat diminta tetap tenang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wacana Anies dan Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Menimbang Fase hingga Tanggapan Partai

21 menit lalu

Mantan capres nomor urut 01 di pilpres 2024 Anies Baswedan usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Wacana Anies dan Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Menimbang Fase hingga Tanggapan Partai

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin menilai Anies dan Ahok sulit bersanding di Pilkada DKI Jakarta 2024


Penjelasan PDIP soal Foto Jokowi Tidak Terpasang di Kantor DPD Sumut

53 menit lalu

Presiden Joko Widodo pada Senin, 22 April 2024, meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Gorontalo. Foto Sekretariat Presiden
Penjelasan PDIP soal Foto Jokowi Tidak Terpasang di Kantor DPD Sumut

Politikus PDIP membantah adanya instruksi dari DPP PDIP untuk menurunkan foto Presiden Jokowi.


Mungkinkah Duet Ahok-Anies Terjadi di Pilgub DKI Jakarta?

2 jam lalu

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bertemu dengan Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, 20 April 2017. Humas Pemprov DKI
Mungkinkah Duet Ahok-Anies Terjadi di Pilgub DKI Jakarta?

Nama Ahok dan Anies disandingkan untuk maju di Pilgub DKI Jakarta. Mungkinkah duet Ahok-Anies bakal terjadi di Pilgub DKI?


Gerindra hingga PDIP Rencana Deklrasi Bakal Calon Wali Kota Depok Hari Ini

3 jam lalu

Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna. TEMPO/ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Gerindra hingga PDIP Rencana Deklrasi Bakal Calon Wali Kota Depok Hari Ini

Sejumlah partai yang dimotori Gerindra dan PDIP menggagas koalisi gemuk untuk memenangkan Pilkada Depok 2024.


Jokowi soal Penambahan Menteri di Kabinet Prabowo, Orang Toxic, hingga Parpol Baru

4 jam lalu

Presiden Jokowi ditemui usai peresmian Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) di Tapos, Depok, pada Selasa pagi,  7 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi soal Penambahan Menteri di Kabinet Prabowo, Orang Toxic, hingga Parpol Baru

Apa kata Jokowi mengenai wacana penambahan menteri di Kabinet Prabowo hingga partai baru setelah tidak dianggap PDIP.


Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

4 jam lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 27 Desember 2017. Tempo/Hendartyo Hanggi
Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

Berita soal Sri Mulyani masuk radar PDIP untuk menjadi calon gubernur DKI Jakarta masuk menjadi berita politik terpopuler di kanal Nasional.


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

15 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.


Setelah Gagal Masuk Senayan, Krisdayanti Bersiap Maju Pilwakot Batu Berikut Perjalanan Politiknya

15 jam lalu

Kader PDI Perjuangan (PDIP) Krisdayanti menaiki delman saat melakukan pawai budaya menuju kantor KPU untuk menyerahkan daftar caleg di Jakarta, Kamis, 11 Mei 2023. PDI Perjuangan (PDIP) mendaftarkan 580 orang bakal calon anggota legislatif DPR RI dari 84 daerah pemilihan untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Setelah Gagal Masuk Senayan, Krisdayanti Bersiap Maju Pilwakot Batu Berikut Perjalanan Politiknya

Karier politik Krisdayanti setelah gagal masuk Senayan kabar terakhir bersiap maju kandidat calon Wali Kota Batu dari PDIP.


Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

16 jam lalu

Ganjar Pranowo memberikan keterangan pers usai acara halalbihalal dan pembubaran Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pakar politik menilai deklarasi Ganjar yang akan jadi oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran bisa saja mewakili sikap PDIP.


Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

17 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.